Hi.Raden Adipati Surya, S.H, M.M.

Drs. Ali Rahman, M.T

Tentang SIMASSADAWAN

Portal SIMASSADAWAN (https:// satudata.waykanankab.go.id/) Sistem Manajemen Informasi Statistika Satu Data Way Kanan –  merupakan portal resmi data terbuka Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang berisi data lintas dinas, lembaga pemerintahan, pemerintahan daerah, dan semua instansi lain yang terkait yang menghasilkan data terkait Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Serta simassadawan diharapkan menjadi prototype Satu Data Way Kanan guna menjalankan fungsi publikasi/penyebarluasan informasi penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah.

Simassadawan –  adalah sebuah inisiatif pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Pemanfaatan data pemerintah tidak sebatas untuk pengambilan kebijakan, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.

Data tersedia dalam format terbuka dan mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan. Simassadawan menyediakan data dalam format yang mudah dicari, diakses serta digunakan dengan harapan bahwa pengguna portal ini dapat memanfaatkan data yang tersedia untuk mewujudkan dan mendukung pembangunan di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Seluruh kumpulan data dalam portal ini dikategorikan sebagai data publik, sehingga tidak diperkenankan memuat informasi yang mengandung rahasia negara, rahasia pribadi atau hal lain sejenisnya dan sudah diatur dalam ketetapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
  5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
  6. Permendagri No 70/2019 tentang sistim informasi pemerintahan daerah.
  7. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
  8. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022, Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Way Kanan.
  9. Perka BPS No 9/2009 tentang penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah.

Pengaduan